Friday, December 17, 2010

Pelayanan SIM Keliling Jakarta Pusat Ditiadakan Hari Ini

When you think about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, what do you think of first? Which aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia are important, which are essential, and which ones can you take or leave? You be the judge.

Metrotvnews.com, Jakarta: Polda Metro Jaya, Rabu (15/12) hari ini kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) keliling di kelima wilayah kotamadya Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, untuk hari ini pelayanan SIM Keliling untuk Jakarta ditiadakan. Untuk pelayanan STNK kelilingnya untuk Jakarta Pusat masih dilayani di kantor Pos Pusat di Pasar Baru.

Untuk warga Jakarta Utara bisa memperpanjang SIM di Pluit Village dan memperpanjang STNKnya di Pos Polisi Jembatan Tiga. Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa memperpanjang SIM di Kebun Binatang Ragunan dan memperpanjang STNK di Stasiun Tanjung Barat. LTC Glodok kembali menjadi lokasi pelayanan SIM dan STNK Keliling untuk wilayah Jakarta Barat.

Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.

Untuk kawasan Jakarta Timur, perpanjangan SIM bisa dilaksanakan di Honda Jl. Dewi Sartika dan perpanjangan STNK bisa dilayani di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah. Polda Metro Jaya kembali mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani di SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Begitu pula, pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Pengesahan STNK baru,STNK yang habis masa pengesahan lima tahunnya atau perubahan kendaraan yang lainnya pun harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku STNK antara lain adalah data identitas pemohon berupa fotokopi identitas (KTP) yang masih berlaku sah untuk perorangan, foto kopi akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan untuk badan hukum dan surat tugas atau kuasa bermaterai untuk instansi pemerintah; STNK lama atau surat keterangan kepolisian bila hilang; salinan bukti buku uji kendaraan bermotor; dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) bagi yang ingin melakukan perubahan seperti kepemilikan, ganti warna, ganti mesin atau merubah bentuk. Pada saat perpanjangan STNK akan dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut. (DOR)

Take time to consider the points presented above. What you learn may help you overcome your hesitation to take action.

No comments:

Post a Comment