Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
Logo Kejagung, kejaksaan agung (istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500, Jumat diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kuasa hukum Hotasi Nababan, Jurnalis Kamaru menyatakan Hotasi telah diperiksa sebagai tersangka dan mereka menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik dan rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan. "Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (29/9) mendatang," katanya. Pada saat yang sama, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Guntur Aradea, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.
Dalam perjanjian itu, TALG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500, kemudian Merpati mengirimkan uang sebesar satu juta dollar AS sebagai jaminan atau security deposit. Namun sampai Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat tersebut, bahkan uang jaminan yang ada itu tidak bisa ditarik kembali. Hingga kejaksaan menilai tindakan Merpati tersebut, ada unsur tindak pidana korupsinya.
(T.R021/Z003) Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.
No comments:
Post a Comment